Siap Mudik Tahun ini? Catat Aturan Baru Naik Kereta Api dan Pesawat 2023, Wajib Melakukan Vaksin Booster

Siap Mudik Tahun ini? Catat Aturan Baru Naik Kereta Api dan Pesawat 2023, Wajib Melakukan Vaksin Booster

Siap Mudik Tahun ini? Catat Aturan Baru Naik Kereta Api dan Pesawat 2023, Wajib Melakukan Vaksin Booster-tookapic-

Syarat Naik Pesawat

  1. Wajib menggunakan PeduliLindungi (SATUSEHAT) sebagai syarat melakukan perjalanan.
  2. PPDN usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
  3. PPDN berstatus "WNA berasal dari perjalanan luar negeri" dengan usia 18 tahun ke atas, wajib mendapatkan vaksin kedua.
  4. PPDN usia 6 - 17 tahun wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
  5. PPDN usia 6 - 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
  6. PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
  7. PPDN yang memenuhi syarat di atas, tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen. Namun, tetap harus menerapkan Protokol Kesehatan.
  8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dalam syarat vaksinasi ini.
  9. Aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan daerah 3T, dan pelayanan terbatas.

Baca juga: Segera Daftar! Mudik Gratis Jasa Raharja 2023, Berikut Info Syarat, Cara Daftar dan Jadwal Keberangkatannya

Baca juga: Ramai Tagar #DiantarSangBintang! Cara Ikuti Mudik Gratis Pakai Mobi Hyundai STARGAZER danTHR Buat Pulang Kampung, Buruan Ikutan



Baca juga: Cukup Modal Instagram! Inilah Cara Mudah Ikuti Mudik Gratis Diantar Mobi Hyundai STARGAZER hingga Dapat THR 200 Juta Rupiah!

Syarat naik kereta ada di halaman selanjutnya



Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya