Siap Mudik Tahun ini? Catat Aturan Baru Naik Kereta Api dan Pesawat 2023, Wajib Melakukan Vaksin Booster
Siap Mudik Tahun ini? Catat Aturan Baru Naik Kereta Api dan Pesawat 2023, Wajib Melakukan Vaksin Booster-tookapic-
SITNAS.id - Siap Mudik Tahun ini? Catat Aturan Baru Naik Kereta Api dan Pesawat 2023, Wajib Melakukan Vaksin Booster
Syarat perjalanan naik transportasi umum seperti bus, kapal laut, kereta api dan pesawat menjadi sorotan seiring dengan berubahnya nama aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile per Maret 2023. Hal ini memang patut diperhatikan, terlebih jelang Idul fitri tahun ini.
Sejak PPKM dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun silam, belum ada perubahan pada Surat Edaran untuk syarat penggunaan transportasi publik.
Baca juga: Tiket Pesawat Promo Diskon Ramadan 2023 Untuk Mudik Lebaran di GOTF, Simak Informasi Selengkapnya!
Baca juga: Info Lengkap Mudik Gratis 2023 Kapal Laut: Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Rute yang Dituju
Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 sebagai respon pencabutan PPKM oleh Jokowi. Seluruh ketentuan mengenai PPKM telah dicabut lewat Inmendagri tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa persyaratan untuk menaiki pesawat dan kereta api masih sama seperti sebelumnya. Sebab belum ada surat edaran yang dicabut.
Dilansir oleh Sitnas.id dari CNBC, berikut syarat menggunakan transportasi umum menurut Buku Panduan Nataru 2023 Satgas Penanganan Covid-19 pada Senin, 20 Maret 2023.
Syarat naik pesawat ada di halaman selanjutnya