Siap Mudik Tahun ini? Catat Aturan Baru Naik Kereta Api dan Pesawat 2023, Wajib Melakukan Vaksin Booster
Kamis
23-03-2023 /
22:01 WIB
Siap Mudik Tahun ini? Catat Aturan Baru Naik Kereta Api dan Pesawat 2023, Wajib Melakukan Vaksin Booster-tookapic-
Syarat Naik Pesawat
- Wajib menggunakan PeduliLindungi (SATUSEHAT) sebagai syarat melakukan perjalanan.
- PPDN usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
- PPDN berstatus "WNA berasal dari perjalanan luar negeri" dengan usia 18 tahun ke atas, wajib mendapatkan vaksin kedua.
- PPDN usia 6 - 17 tahun wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
- PPDN usia 6 - 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
- PPDN yang memenuhi syarat di atas, tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen. Namun, tetap harus menerapkan Protokol Kesehatan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dalam syarat vaksinasi ini.
- Aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan daerah 3T, dan pelayanan terbatas.
Syarat naik kereta ada di halaman selanjutnya
Editor:
Kenes Jatmika