Pemerintah Resmi Buat Aturan Baru Sebelum Naik Kereta dan Pesawat, Catat dan Jangan Sampai Salah!

Pemerintah Resmi Buat Aturan Baru Sebelum Naik Kereta dan Pesawat, Catat dan Jangan Sampai Salah!

ILUSTRASI-12019/pixabay-

SITNAS.id - Pemerintah saat ini kembali membuat aturan baru sebelum naik kereta dan pesawat yang menjadi catatan bagi pengunjung yang ingin pergi dengan naik kendaraan umum karena sejumlah aturan umum untuk naik. 

Perjalanan naik kendaraan umum seperti bus dan pesawat juga memiliki syarat untuk melakukan perjalanan dengan menaiki angkutan tersebut.



Salah satu syarat tersebut adalah menunjukkan namanya di aplikasi PerduliLindungi yang kini berubah menjadi SatuSehat Mobile per Maret 2023.

Perlu diperhatikan, banyak masyarakat yang akan mudik menjelang hari Raya Idul Fitri bahkan dari jauh-jauh hari sebelum mendekati lebaran.

Sejak PPKM dicabut oleh Presiden Joko Widodo akhir tahun ini, sama sekali belum ada perubahan pada saat Surat Edaran yang digunakan sebagai syarat masyarakat menggunakan transportasi publik.



×

Baca juga: Profil Pacar Baru Reza arab, Rachel Florencia Instagram, Usia, Agama, Sempat Ikuti Audisi JKT48 Namun Gagal?

Baca juga: SPOILER Lookism Chapter 441 442 Sub Indo: Rahasia Gelap Presdir Choi - Macan vs Ular Putih Seoul

Baca juga: Profesi Tiko Aryawardhana yang Diduga Pacar Baru BCL - Bunga Citra Lestari Pacari Pengusaha Tajir yang Juga Duda?

Pengguna aplikasi PeduliLindungi masih ada dalam salah satu diktum, yakni untuk memasuki fasilitas publik termasuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Dapat disimpulkan, bahwa persyaratan untuk menaiki pesawat dan kereta api masih sama seperti sebelumnya. Berikut syaratnya menurut Buku Panduan Nataru 2023 Satgas Penanganan Covid-19 dilansir oleh Sitnas.id dari Tim Redaksi, CNBC Indonesia pada 22 Maret 2023.

baca di halaman selanjutnya

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

gzm