Pemerintah Resmi Buat Aturan Baru Sebelum Naik Kereta dan Pesawat, Catat dan Jangan Sampai Salah!

Pemerintah Resmi Buat Aturan Baru Sebelum Naik Kereta dan Pesawat, Catat dan Jangan Sampai Salah!

ILUSTRASI-12019/pixabay-

1. Syarat Naik Pesawat

  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan PeduliLindungi (SATUSEHAT) sebagai syarat melakukan perjalanan.
  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
  • PPDN berstatus "WNA berasal dari perjalanan luar negeri" dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

Baca juga: SPOILER Drama Korea Taxi Driver 2 Episode 9, Tayang Besok Jumat, 24 Maret 2023 di SBS - Kejahatan Dokter Malpraktik!

  • PPDN dengan usia 6 - 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  • PPDN dengan usia 6 - 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Kondisi Tiara Andini Dibeberkan Niko Karisma Sang Manajer, Begini Responnya Usai Terbongkar Hubungan Alshad dan Nissa Asyifa hingga Lahirkan Anak?

  • Jika PPDN telah memenuhi syarat di atas, tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka tetap harus menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dalam syarat vaksinasi ini.
  • Aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan daerah 3T, dan pelayanan terbatas.


Baca juga: Informasi TERLENGKAP Kapal PELNI yang Masuk Maumere Bulan Maret 2023, Catat Rute Hingga Waktu Keberangkatannya!

baca di halaman selanjutnya



Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya