Pemerintah Resmi Buat Aturan Baru Sebelum Naik Kereta dan Pesawat, Catat dan Jangan Sampai Salah!
Kamis
23-03-2023 /
15:31 WIB
ILUSTRASI-12019/pixabay-
1. Syarat Naik Pesawat
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan PeduliLindungi (SATUSEHAT) sebagai syarat melakukan perjalanan.
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
- PPDN berstatus "WNA berasal dari perjalanan luar negeri" dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
- PPDN dengan usia 6 - 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- PPDN dengan usia 6 - 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
- Jika PPDN telah memenuhi syarat di atas, tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka tetap harus menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dalam syarat vaksinasi ini.
- Aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan daerah 3T, dan pelayanan terbatas.
baca di halaman selanjutnya
Editor:
Kenes Jatmika