Pemerintah Resmi Buat Aturan Baru Sebelum Naik Kereta dan Pesawat, Catat dan Jangan Sampai Salah!

Pemerintah Resmi Buat Aturan Baru Sebelum Naik Kereta dan Pesawat, Catat dan Jangan Sampai Salah!

ILUSTRASI-12019/pixabay-

2. Syarat Naik Kereta

a. Usia 18 tahun ke atas

  • Wajib vaksin ketiga (booster).
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca juga: Kaisar vs Elite Pra-Generasi! SPOILER Manhwa Lookism 441 Bahasa Indonesia, Update Jumat, 24 Maret 2023 di Naver Webtoon



b. Usia 6-12 tahun

  • Wajib vaksin kedua.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Baca juga: Bikin Pangling! Potret Aming Hijrah Mendadak Viral, Sebut Tak Hanya Kecewa pada Manusia Ternyata Karena Hal Ini

c. Usia 13-17 tahun

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah


d. Usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR dan wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Kaisar vs Elite Pra-Generasi! SPOILER Manhwa Lookism 441 Bahasa Indonesia, Update Jumat, 24 Maret 2023 di Naver Webtoon

***

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya