Syarat Naik Pesawat Ada Perubahan? Simak Aturan Terbaru Naik Transportasi Pesawat Terbang Tahun 2023
Ilustrasi Pesawat Terbang-ThePixelman / 46 images/pixabay-
SITNAS.id - Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api Ada Perubahan? Simak Aturan Terbaru Naik Transportasi Kereta dan Pesawat Tahun 2023.
Meskipun PPKM sudah dicabut oleh Presiden Joko Widodo di akhir tahun lalu, namun Surat Edaran masih untuk syarat masyarakat menggunakan transportasi umum masih ada.
Syarat perjalanan naik kendaraan umum seperti pesawat masih menggunakan Aplikasi PerduliLindungi yang kini menjadi SatuSehat Mobile per Maret 2023.
Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebenarnya telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 sebagai respon pencabutan PPKM oleh Presiden Jokowi.
Baca juga: SPOILER Lookism Chapter 441 442 Sub Indo: Rahasia Gelap Presdir Choi - Macan vs Ular Putih Seoul
Untuk menggunakan fasilitas publik baik perjalanan luar ataupun dalam negeri (PPDN) dengan transportasi publik. Anda bisa simak artikel ini untuk melengkapi syarat sebelum anda melakukan perjalanan transportasi publik untuk mudik.
Dapat disimpulkan, bahwa persyaratan untuk menaiki pesawat dan kereta api masih sama seperti sebelumnya. Berikut syaratnya menurut Buku Panduan Nataru 2023 Satgas Penanganan Covid-19 dilansir oleh Sitnas.id dari Tim Redaksi, CNBC Indonesia pada 22 Maret 2023.
baca di halaman selanjutnya