Keterangan Resmi PA Bandung Benarkan Alshad Ahmad Nikahi dan Ceraikan Nissa Asyifa, Dede: Diajukan Pihak Suami
Keterangan Resmi PA Bandung Benarkan Alshad Ahmad Nikahi dan Ceraikan Nissa Asyifa, Dede: Diajukan Pihak Suami-Berbagai Sumber -
PA Bandung Benarkan Pernikahan Alshad dan Perceraiannya dengan Nissa Asyifa
Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, menjelaskan bahwa isbat untuk bercerai yang dijalankan oleh keduanya sudah sesuai dengan aturan.
"Jadi disahkan dahulu kawinnya. Dianggap perkawinannya itu sah” ujar Dede di PA Bandung, dilansir Sitnas,id dari Tribunnews pada Kamis, 23 Maret 2023.
“Itu namanya isbat untuk cerai," ujarnya menambahkan.
Isbat untuk bercerai dilakukan biasanya karena ada kepentingan tertentu seperti isbat yang perkawinannya dilaksanakan sebelum 1974 dan isbat untuk kepentingan orang yang ingin umrah.
"Itu dibolehkan isbat untuk cerai. Isbat yang perkawinannya dilaksanakan sebelum 1974 dan isbat untuk kepentingan tertentu, biasanya orang yang mau umrah," ujarnya lebih lanjut.
Dede Supriadi mengakui adanya sidang perkara dengan klasifikasi cerai talak atas nama Alshad Kautsar Ahmad yang terdaftar di PA Bandung. Perkara tersebut didaftarkan pada 11 November 2022 dan sudah diputus pada 2 Desember 2022.
"Ya, benar, pernah terdaftar di sini diajukan oleh suaminya (Alshad). Perkara perceraian itu didaftarkan pada 11 November 2022 dan sudah diputus pada 2 Desember 2022. Lalu, para pihak beperkara itu sudah membacakan ikrar untuk bercerai per 28 Desember 2022 dan akta perceraian di antara keduanya sudah diterbitkan," sambung Dede, menjelaskan.
Para pihak beperkara itu sudah membacakan ikrar untuk bercerai pada 28 Desember 2022 dan akta perceraian di antara keduanya sudah diterbitkan.
"Enggak bisa (dijelaskan), itu pokok perkara, mengenai isinya kami enggak boleh (buka)," ujarnya lebih lanjut.
Cerai talak tersebut diajukan oleh pihak Alshad Ahmad. Namun, ketika ditanya mengenai penyebab keduanya bercerai,
Dede enggan membeberkannya karena itu pokok perkara dan isi perkara tidak bisa dibuka.
Raffi Ahmad buka suara, hingga beberkan hal ini. cek pada halaman berikutnya,