Buntut Pelarangan Thrifting, Kemenkop UKM Terima 21 Pengaduan dari Pedagang hingga Beri Kompensasi Khusus - Cek Disini
Surganya Thrift Shop! Inilah 3 Tempat Thrift Shop Belanja Barang Mewah Harga Murah, Langsung Catat Alamatnya! -Becca McHaffie/UNPLASH-
SITNAS.id - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkapkan bahwa terdapat 21 pengaduan terkait aktivitas jual beli baju bekas impor setelah pemerintah melarang thrifting. Namun, jumlah pengaduan tersebut tergolong sedikit.
"Dari pengaduan yang masuk kemarin, ada sekitar 21 laporan, dengan 7 laporan yang terverifikasi dan 4 pelaporan tanpa identitas yang tidak terverifikasi. Jadi sebenarnya tidak terlalu banyak yang mengeluh," ujar Teten dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, pada Senin (27/3/2023).
Dari 21 pengaduan tersebut, terdapat 6 laporan dari Jawa Barat, 6 laporan dari DKI Jakarta, 1 laporan dari Riau, 1 laporan dari Yogyakarta, 1 laporan dari Sulawesi Utara, dan 1 laporan dari Banten.
Beberapa laporan mengadukan pedagang pakaian bekas impor yang berjualan melalui platform e-commerce dan meminta solusi dari pemerintah atas dampak kebijakan melarang penjualan barang impor.
Terdapat juga permintaan untuk koneksi produsen tekstil sebagai pengganti larangan menjual barang bekas impor. Menurut Teten, pengaduan ini merupakan hal yang positif, karena pemerintah ingin para pedagang siap untuk beralih menjual barang lain daripada menjual pakaian bekas secara ilegal.