Buntut Pelarangan Thrifting, Kemenkop UKM Terima 21 Pengaduan dari Pedagang hingga Beri Kompensasi Khusus - Cek Disini

Buntut Pelarangan Thrifting, Kemenkop UKM Terima 21 Pengaduan dari Pedagang hingga Beri Kompensasi Khusus - Cek Disini

Surganya Thrift Shop! Inilah 3 Tempat Thrift Shop Belanja Barang Mewah Harga Murah, Langsung Catat Alamatnya! -Becca McHaffie/UNPLASH-

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM telah membuka hotline WhatsApp 0811-1451-587, call center 1500-587, dan menyediakan link untuk diakses oleh para pedagang yang terdampak kebijakan larangan thrifting di https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.

Baca juga: Begini SINOPSIS Series Mungkin Suatu Hari Nanti (2023) Sedang Tayang di Vidio: Kisah Percintaan Masa Remaja Tak Selalu Indah



Kementerian Koperasi dan UKM telah membuka layanan pengaduan melalui nomor WhatsApp 0811-1451-587 dan nomor telepon 1500-587. Layanan ini beroperasi pada jam kerja, dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan telah berjalan sejak Selasa, (21/3).

Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, terdapat beberapa pengaduan terkait larangan thrifting yang datang dari berbagai wilayah di Indonesia. Pengaduan paling banyak berasal dari Jawa Barat dengan 6 laporan, DKI Jakarta dengan 6 laporan, Riau dengan 1 laporan, DI Yogyakarta dengan 1 laporan, Sulawesi Utara dengan 1 laporan, Sulawesi Selatan dengan 1 laporan, dan Banten dengan 1 laporan.

Beberapa pengaduan melaporkan tentang pedagang pakaian bekas impor yang menjual melalui platform e-commerce dan meminta solusi dari Kementerian Koperasi dan UKM karena mereka tidak dapat berjualan akibat larangan ini.



Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya