Ketua IPW Bantah Sebut Istri Kabareskrim Terlibat Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Ketua IPW Bantah Sebut Istri Kabareskrim Terlibat Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso--

SITNAS.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengklarifikasi bahwa ia tidak pernah menyatakan istri Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Adrianto, terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenhumkam) Edward Omar Sharif Hiariej.

Menurut Sugeng, ia hanya menyebut bahwa seseorang bernama Evi Celiyanti dan Samsudin Andi Arsyad pernah menjadi pemegang saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM) melalui PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan PT Ferolindo Mineral Nusantara.



Baca juga: Dugaan IPW: Gratifikasi Wamenkumham Libatkan Istri Kabareskrim Evi Celiyanti - Pernah Tercatat Sebagai Pemegang Saham PT Ferolindo Mineral Nusantara

Baca juga: HEBOH! Nama Istri Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Terseret Gratifikasi Wamenkumham Rp 7.7 Miliar, IPW: Lebih Dahsyat Dari Kasus Ismail Bolong

Baca juga: Untuk Apa Chandra Asri Datangkan Pesawat Terbesar di Dunia Antonov 124-100?



Sugeng menegaskan bahwa nama istri Kabareskrim Polri tidak pernah disebutkannya dalam kasus tersebut.

Ia menambahkan bahwa kepemilikan saham adalah suatu proses internal perusahaan yang dilakukan sesuai dengan prosedur berdasarkan Undang-undang Perseroan Terbatas.

Sugeng juga menyatakan bahwa pada saat itu, pemegang saham Evi Celiyanti sudah tidak lagi menjadi pemegang saham.

Sebelumnya, Sugeng melaporkan Wamenkumham Edward Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi pada 15 Maret 2023. Laporan tersebut terkait dengan kasus konflik kepemilikan saham PT CLM.

Sugeng menduga bahwa Edward Hiariej menerima uang senilai Rp7 miliar melalui dua asistennya bernama Yosi Andik Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

TAG: #ipw
Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya