Ketua IPW Bantah Sebut Istri Kabareskrim Terlibat Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso--
Menanggapi laporan tersebut, asisten pribadi Wamenkumham Yogi Arie Rukmana melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri pada hari yang sama.
Baca juga: Untuk Apa Chandra Asri Datangkan Pesawat Terbesar di Dunia Antonov 124-100?
Yogi menyatakan bahwa hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar. Yogi berharap proses hukum akan menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah.
Laporan Yogi Arie Rukmana terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim.
Sugeng dituduh melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.