Inilah Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali Mulai 22 November Hingga 5 Desember 2022, Lengkap dengan Aturan Nobar Piala Dunia 2022
Live Streaming Nonton Osasuna vs Atlético Madrid Malam ini, Minggu 29 Januari 2023, Klik DISINI-Rosy - The world is worth thousands of pictures -
SITNAS - Inilah Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali Mulai 22 November Hingga 5 Desember 2022, Lengkap dengan Aturan Nobar Piala Dunia 2022
Terbaru Aturan PPKM Jawa-Bali 22 November Hingga 5 Desember 2022, Beserta Aturan Nobar Piala Dunia 2022.
Inilah Ketentuan PPKM di Jawa-Bali terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal menjelaskan, perpanjangan PPKM merupakan salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19.
"Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM," Katanya pada Selasa 22 November 2022.
Seperti sebelumnya, seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali masih berada di Level 1.terdapat sedikit perbedaan aturan PPKM Level 1 dari dua pekan sebelumnya.
Baca juga: Kronologi Siswa SMK Nurul Hikmah Jonggol Tewas Tenggelam, Siswa Awalnya Hanya Bermain?
Berikut aturan lengkap PPKM Level 1 di wilayah Jawa dan Bali:
1. Sekolah
Dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
2. Perkantoran
Berlaku maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah vaksinasi.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Makan dan minum di tempat umum
Maksimal pengunjung 100 persen.
4. Pusat perbelanjaan/mal
Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
5. Bioskop
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai.
Kapasitas maksimal 100 persen, hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
6. Tempat ibadah
Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Baca juga: Donghua Wu Dong Qian Kun Akan Ada Season 4? Berikut Penjelasan Lengkap Sampai Info Perilisan