Besaran THR Guru dan Dosen, PNS/TNI/Polri 2023 Alami Kenaikan? Cek Jumlah dan Tanggal Cair Disini

Besaran THR Guru dan Dosen, PNS/TNI/Polri 2023 Alami Kenaikan? Cek Jumlah dan Tanggal Cair Disini

Besaran THR Guru dan Dosen, PNS/TNI/Polri 2023 Alami Kenaikan? Cek Jumlah dan Tanggal Cair Disini-UNPLASH-

SITNAS.id - Besaran THR Guru dan Dosen, PNS/TNI/Polri 2023 Alami Kenaikan? Cek Jumlah dan Tanggal Cair Disini.

Jangan lewatkan informasi lengkapnya disini mulai dari tanggal THR cair, jumlah, besaran dan komponen apa saja yang akan di dapat.



Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa tunjangan hari raya alias THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk TNI/Polri dan pensiunan akan dicairkan pada tahun 2023, tepatnya H-10 sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca juga: Penuh Budaya Warisan Kerajaan Majapahit, Simak 5 Kecamatan Terjauh dari Pusat Kota Mojokerto

Baca juga: Yemin Janji Reyhan Jam Berapa Tayang? Berikut Sinopsisnya dan Jadwalnya Rabu, 29 Maret 2023 di NET TV: Cavidan Merayu Emir untuk Menceraikan Reyhan



Baca juga: Sinopsis Sinetron Ratu Di Hatiku 29 Maret 2023: Miska Mengancam Tirta akan Mengatakan Siapa Sebenarnya Ibu Kandung Ratu

"Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, dilansir Sitnas.id dari Detik.com pada Rabu, 29 Maret 2023.

Dalam konferensi pers virtual yang diadakan pada hari Rabu, 29 Maret 2023, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pencairan THR akan dimulai pada tanggal 4 April 2023.

Tunjangan hari raya tersebut diberikan kepada seluruh pegawai negara dan pensiunan, baik yang berada di pusat maupun di daerah.

Jumlah pegawai negara pusat dan pensiunan mencapai sekitar 1,8 juta orang, sedangkan jumlah pegawai negara daerah dan pensiunan mencapai sekitar 3,7 juta dan 2,9 juta orang.

"Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri karena berbagai hal, bukan berarti THR-nya hangus tetapi dapat dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri," sambungnya.

Sri Mulyani juga menekankan bahwa jika THR tidak dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri karena berbagai hal, bukan berarti hak tunjangan tersebut hangus. THR tetap dapat dibayarkan setelah hari raya Idul Fitri.

Baca juga: Daftar Barang Mewah Agnis Juwita Manurung Polwan Cantik Diduga Punya Hobi Flexing, Mulai dari Tas Branded hingga Sepeda

Baca juga: Kondisi Jaja Ahmad Jayus Mantan Ketua KY Usai Dibacok, Anak Perempuan Turut Jadi Korban? Alami Luka Terbuka di Leher Begini Kronologinya

Baca juga: Naas Kronologi Jaja Ahmad Jayus Dibacok Bersama Anaknya, Alami Luka Terbuka di Bagian Leher, Cek Kondisinya Sekarang

Komponen THR 2023 terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, dan umum. Selain itu, THR tahun ini juga ditambahkan dengan 50% tunjangan kinerja per bulan.

Besaran gaji guru dan dosen ada di halaman terakhir.

Cek nominal dan jumlah yang akan didapat, ada pada halaman berikutnya,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya