Kronologi Selebgram Kembar Mega dan Ria Ditangkap Polisi di Bukittinggi, Aktif Promosikan Judi Online
Kronologi Selebgram Kembar Mega dan Ria Ditangkap Polisi di Bukittinggi, Aktif Promosikan Judi Online-Berbagai Sumber-
SITNAS.id – Kronologi Selebgram Kembar Mega dan Ria Ditangkap Polisi di Bukittinggi, Aktif Promosikan Judi Online.
Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan kabar 2 selebgram cantik yang diringkus polisi hingga hebohkan warganet.
Diketahui 2 selebgram kembar yang diketahui bernama Ria Shinta Lukman dan Mega Shinta Lukman yang masih berusia 24 tahun, diamankan oleh pihak kepolisian di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Baca juga: Contoh Ceramah Ramadhan Singkat 7 Menit, Simak Kultum tentang Ajaibnya Rasa Syukur
Diketahui bahwa keduanya terlibat dalam aktivitas endorse dan promosi situs judi online di akun media sosial mereka.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, mengungkapkan bahwa kedua wanita tersebut ditangkap di kos-kosan tempat tinggal mereka.
"Mereka diamankan di indekosnya di Kota Bukittinggi," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, dilansir Sitnas.ida dari Insertlive pada Selasa, 28 Maret 2023.
Menurut laporan Detikcom, penangkapan dilakukan setelah pihak Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli siber dan menemukan bukti adanya aktivitas promosi judi online di akun Instagram mereka.
Baca juga: Film Tulah 6/13, Segera di Bioskop - Simak Sinopsis, Preview, Daftar Pemain Lengkap
Hal ini memicu penyelidikan lebih lanjut yang mengarah ke dua sosial media influencer tersebut.
Cek pada halaman berikutnya,