Kapan THR PNS Cair? Guru dan Dosen Akan Alami Kenaikan Cek Besaran THR Tahun 2023 Disini

Kapan THR PNS Cair? Guru dan Dosen Akan Alami Kenaikan Cek Besaran THR Tahun 2023 Disini

Kapan THR PNS Cair? Guru dan Dosen Akan Alami Kenaikan Cek Besaran THR Tahun 2023 Disini-MiraCosic/pixabay-

SITNAS.id - Kapan THR PNS Cair? Guru dan Dosen Akan Alami Kenaikan Cek Besaran THR Tahun 2023 Disini.

Jangan sampai melewatkan informasi yang lengkap di sini, terutama mengenai tanggal cairnya Tunjangan Hari Raya (THR), beserta jumlahnya, besaran nominalnya, serta rincian komponen apa saja yang akan diterima. 



Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa tunjangan hari raya alias THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk TNI/Polri dan pensiunan akan dicairkan pada tahun 2023, tepatnya H-10 sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca juga: Video TKW Karawang Nangis Dijual Jadi Budak di Suriah Usai Diming-Iming Gaji 600$, Bupati Karawang Langsung Turun Tangan

Baca juga: Identitas TKW Karawang Jadi Budak Akibat Perdangan Manusia, Dede Asiah Diming-Iming Gaji 600$



Baca juga: Dede Asiah TKW Karawang Ngaku Korban Perdagangan Manusia dan Dijadikan Budak di Suriah, Nangis Minta Tolong Dipulangkan

"Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, dilansir Sitnas.id dari Detik.com pada Rabu, 29 Maret 2023.

Dalam konferensi pers virtual yang diadakan pada hari Rabu, 29 Maret 2023, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pencairan THR akan dimulai pada tanggal 4 April 2023.

Tunjangan hari raya tersebut diberikan kepada seluruh pegawai negara dan pensiunan, baik yang berada di pusat maupun di daerah.

Jumlah pegawai negara pusat dan pensiunan mencapai sekitar 1,8 juta orang, sedangkan jumlah pegawai negara daerah dan pensiunan mencapai sekitar 3,7 juta dan 2,9 juta orang.

"Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri karena berbagai hal, bukan berarti THR-nya hangus tetapi dapat dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri," sambungnya.

Sri Mulyani juga menekankan bahwa jika THR tidak dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri karena berbagai hal, bukan berarti hak tunjangan tersebut hangus. THR tetap dapat dibayarkan setelah hari raya Idul Fitri.

Baca juga: Denny Darko Ramal Hubungan Tiara Andini dan Alshad hingga Beri Pesan Menohok dan Sebut Berbahaya, Ada Apa dan Kenapa?

Baca juga: Ungkap Awal Kisah Pertemuan dengan Tiara Andini, Denny Sumargo Terus Siram Pertanyaan Untuk Alshad

Baca juga: Total Kerugian Kedai Kopi Kongca Kebakaran di Malang, Kepala UPT Pemadam Kebakaran Sebut Hingga Puluhan Juta!

Komponen THR 2023 terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, dan umum. Selain itu, THR tahun ini juga ditambahkan dengan 50% tunjangan kinerja per bulan.

Besaran gaji guru dan dosen ada di halaman terakhir.

Cek nominal dan jumlah yang akan didapat, ada pada halaman berikutnya,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya