Jadwal THR PNS 2023 Cair Kapan? Catat Tanggalnya dan Intip Besaran Honor yang Diperoleh, Guru dan Dosen Alami Kenaikan?

Jadwal THR PNS 2023 Cair Kapan? Catat Tanggalnya dan Intip Besaran Honor yang Diperoleh, Guru dan Dosen Alami Kenaikan?

Jadwal THR PNS 2023 Cair Kapan? Catat Tanggalnya dan Intip Besaran Honor yang Diperoleh, Guru dan Dosen Alami Kenaikan? -Firmbee/pixabay-

Besaran Gaji Guru dan PNS 

Khusus untuk tahun 2023 ini, terdapat kebijakan yang memperhatikan kesejahteraan para guru dan dosen yang belum mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Pemerintah telah memberikan tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50% sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi yang diberikan dalam bidang pendidikan.



Perbedaan yang ditekankan pada pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini adalah pemberian tunjangan kepada guru dan dosen yang belum mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sebesar 50% dari tunjangan profesi guru dan 50% dari tunjangan profesi dosen.

Baca juga: Apa Orang Bepergian atau Musafir Wajib Berpuasa di Bulan Ramadan? Ini Batasan Dapat Keringanan Tidak Puasa

Baca juga: Video Kecelakaan Pendekar Esport Milik Atta Halilintar di Tol BSD Jakarta Beredar di Sosmed, Mobil Remuk dan Ringsek Tak Berbentuk?



Baca juga: Syarat Pengajuan Pinjaman KUR Kredit Usaha Rakyat BRI 2023 Beserta Cara Ajukan Kredit yang Mudah dan Langsung Cair

Hal ini disampaikan untuk menunjukkan perhatian pemerintah pada para guru dan dosen yang masih belum mendapatkan tunjangan tambahan lainnya.

Anggaran THR pada tahun 2023 telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan jumlah yang signifikan.

Terdapat anggaran sebesar Rp 11,7 triliun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat, Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU), dan sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan yang dikelola oleh bendahara umum negara.

Penerima THR pada tahun ini mencakup seluruh aparatur negara dan pensiunan yang berjumlah sekitar 1,8 juta orang terdiri dari ASN pusat, pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selain itu, terdapat sekitar 3,7 juta ASN daerah yang juga menerima THR, termasuk 1,1 juta Guru ASN dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan 527,4 ribu Guru ASN dengan Tunjangan Fungsional Non Guru (Tamsil). Pensiunan juga turut menerima THR dengan jumlah sekitar 2,9 juta orang.

Baca juga: Lagi Liburan ke Manada? Ini 5 Destinasi Wisata Alam yang Wajib Dikunjungi

Baca juga: Heboh Ungkap Aib Keluarga, Chun Woo Won Cucu Mantan Presiden Korea Selatan Resmi Ditangkap Polisi Usai Gunakan Narkoba

Baca juga: Heboh Rizky Billar Sindir Bos TV Besar Sebut Ibu Posesif dan Anak Asuh? Warganet: @indosiar dan Bu @harsiwiachmad Kan?

Kebijakan pemerintah dalam memberikan tunjangan dan THR pada tahun 2023 ini menunjukkan perhatian yang besar terhadap kesejahteraan para guru, dosen, dan aparatur negara serta pensiunan.

 

Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat dan mendorong semangat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing.***

 

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya