Jaksa Jatuhkan Hukuman Mati Terhadap Teddy Minahasa MANTAN Kapolda Sumatera Barat, Ternyata Ini Kasusnya

Jaksa Jatuhkan Hukuman Mati Terhadap Teddy Minahasa MANTAN Kapolda Sumatera Barat, Ternyata Ini Kasusnya

Jaksa Jatuhkan Hukuman Mati Terhadap Teddy Minahasa MANTAN Kapolda Sumatera Barat, Ternyata Ini Kasusnya-PublicDomainPictures/pixabay-

SITNAS.id - Hukuman mati telah dijatuhkan pada seorang mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Ia dihukum mati lantaran terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba. Jaksa penuntun umum juga telah mengungkapkan bahwa Teddy terbukti secara sah. 

"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3) dilansir Sitnas.id dari CNN Indonesia pada hari Jumat, 31 Maret 2023.

Teddy juga dinilai bahwa dia telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
 
 
Hal tersebut tentunya sangat memberatkan bagi Teddy lantaran mengingat bahwa ia seorang anggota Polri dengan mengemban jabatan sebagai Kapolda Sumatra Barat yang mana dia bertugas untuk menegakkan hukum malah menjadi terdakwa kasus narkoba. 
 
Baca informasi selengkapnya
Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya