Jaksa Jatuhkan Hukuman Mati Terhadap Teddy Minahasa MANTAN Kapolda Sumatera Barat, Ternyata Ini Kasusnya
Jumat
31-03-2023 /
09:30 WIB
Jaksa Jatuhkan Hukuman Mati Terhadap Teddy Minahasa MANTAN Kapolda Sumatera Barat, Ternyata Ini Kasusnya-PublicDomainPictures/pixabay-
Sebelumnya juga Teddy didakwa telah memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg. Kasus ini berawal dari Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu pada 144 Mei 2022 lalu.
Tidak hanya Teddy saja yang terlibatt dalam kasus ini, ada beberapa orang lainnya yang didakwah bersalah yaitu AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Baca juga: Pengakuan Dede Asiah TKW jadi Budak di Suriah, Meminta Pertolongan untuk Pulang ke Indonesia
Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini. Sementara Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus ini.***