Tunjangan Kinerja Tidak 100 Persen Cair? Cek Besaran THR PNS hingga Cek Penerima Gaji 13 yang Lebih dari 10 Juta, Apakah Ada?

Tunjangan Kinerja Tidak 100 Persen Cair? Cek Besaran THR PNS hingga Cek Penerima Gaji 13 yang Lebih dari 10 Juta, Apakah Ada?

Tunjangan Kinerja Tidak 100 Persen Cair? Cek Besaran THR PNS hingga Cek Penerima Gaji 13 yang Lebih dari 10 Juta, Apakah Ada?-Peggy und Marco Lachmann-Anke/pixabay-

SITNAS.id – Tunjangan Kinerja Tidak 100 Persen Cair? Cek Besaran THR PNS hingga Cek Penerima Gaji 13 yang Lebih dari 10 Juta, Apakah Ada?

Dalam momen Ramadhan dan lebaran, umat Muslim menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk penghormatan dan pengabdian kepada Allah SWT.



Namun, di sela-sela momen tersebut, terdapat juga momen yang sangat dinantikan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para Pensiunan.

Momen tersebut adalah lebaran Idul Fitri 1444 H, di mana pemerintah telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk dibagikan pada PNS, TNI hingga Polri.

THR 2023, yang juga dikenal sebagai gaji ke-13 ini diketahui dijadwalkan akan dicairkan mulai tanggal 4 April 2023 yang tentunya sangat dinanti-nantikan oleh warganet.



×

Baca juga: Inilah Rincian Gaji Guru Penggerak 2023, Apakah Meningkat? Cek Informasi Rekrutmen Terbaru

Baca juga: Berapa Gaji Guru Penggerak 2023 untuk Golongan I, II, III hingga IV Khusus SMA S1 hingga S3

Baca juga: Cara Ajukan KUR BRI 2023 Online dan Offline Terbaru, Beserta Tips Lolos Survey hingga Mudah Cairkan Kredit

Meskipun Tunjangan Kinerja (Tukin) tidak diberikan 100 persen, namun THR 2023 dipastikan akan menjadi hadiah istimewa bagi PNS di saat lebaran Idul Fitri 1444 H.

Hal ini disebabkan karena PNS yang menerima gaji ke-13 ini tidak hanya menerima gaji pokok atau pensiunan saja.

Namun, gaji ke-13 ini juga dilengkapi dengan tunjangan yang seharusnya diterima oleh PNS pada saat jelang lebaran Idul Fitri 1444 H.

Penyaluran THR 2023 akan dilakukan secara bertahap di setiap instansi pemerintah.

Pada konferensi pers yang dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kompensasi THR 2023.

Baca juga: Video TKW Karawang Nangis Dijual Jadi Budak di Suriah Usai Diming-Iming Gaji 600$, Bupati Karawang Langsung Turun Tangan

Baca juga: Identitas TKW Karawang Jadi Budak Akibat Perdangan Manusia, Dede Asiah Diming-Iming Gaji 600$

Baca juga: Syarat Pengajuan Pinjaman KUR Kredit Usaha Rakyat BRI 2023 Beserta Cara Ajukan Kredit yang Mudah dan Langsung Cair

THR 2023 hampir sama dengan tahun sebelumnya, tetapi terdapat penambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen pada tahun ini.

Sehingga, setiap golongan PNS akan menerima THR 2023 yang berbeda-beda. Namun, apakah benar terdapat PNS yang akan menerima tunjangan lebih dari Rp10 juta?

Cek pada halaman berikutnya,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

gzm