Irjen Teddy Minahasa di Vonis Hukuman Mati? Benarkah? Berikut Penjelasan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan!

Irjen Teddy Minahasa di Vonis Hukuman Mati? Benarkah? Berikut Penjelasan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan!

ilustrasi pengadilan-qimono / 504 images/pixabay-

SITNAS.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan hal-hal yang memberatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang dituntut pidana hukuman mati.

Jaksa menyatakan bahwa Teddy bersalah dalam perkara yang menjeratnya terkait peredaran narkoba jenis sabu. Disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis 16 Maret 2023.



"Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," kata Jaksa dalam persidangan dilansir Sitnas.id dari Kompas Tv pada Kamis, 16 Maret 2023.

Baca juga: Luv Kush TAMAT Inilah Jadwal ANTV Hari ini Jumat, 31 Maret 2023 Anupamaa Kemungkinan Tidak Tayang Mengapa?

Baca juga: LInk Nonton Road Home Episode 26 27 28 29 30 Sub Indo Streaming Legal - Episode Terakhir Kapan Tayang? Cek Jadwal Beserta Spoiler



Baca juga: Nonton Throne of Seal Episode 48 49 50 Sub Indo - Streaming Legal WeTV Throne of Seal FULL Episode Bukan Kazefuri Anichin

Hukuman tersebut menjadi berat akibat beberapa pekara yang menyangkutnya. Yang pertama Teddy terlibat dalam proses transaksi, penujualan hingga menikmati keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.

Yang kedua, Teddy merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan sebagai Kepala Polisi. Daerah Provinsi Sumatera Barat. Dengan jabatan sebagai kepala kepolisian sudah seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemeberantasan peredaran gelap narkoba.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya