Irjen Teddy Minahasa di Vonis Hukuman Mati? Benarkah? Berikut Penjelasan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan!
ilustrasi pengadilan-qimono / 504 images/pixabay-
SITNAS.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan hal-hal yang memberatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang dituntut pidana hukuman mati.
Jaksa menyatakan bahwa Teddy bersalah dalam perkara yang menjeratnya terkait peredaran narkoba jenis sabu. Disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis 16 Maret 2023.
"Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," kata Jaksa dalam persidangan dilansir Sitnas.id dari Kompas Tv pada Kamis, 16 Maret 2023.
Hukuman tersebut menjadi berat akibat beberapa pekara yang menyangkutnya. Yang pertama Teddy terlibat dalam proses transaksi, penujualan hingga menikmati keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.
Yang kedua, Teddy merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan sebagai Kepala Polisi. Daerah Provinsi Sumatera Barat. Dengan jabatan sebagai kepala kepolisian sudah seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemeberantasan peredaran gelap narkoba.