Irjen Teddy Minahasa di Vonis Hukuman Mati? Benarkah? Berikut Penjelasan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan!
ilustrasi pengadilan-qimono / 504 images/pixabay-
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika, sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda," ucap Jaksa dilansir Sitnas.id dari Kompas Tv pada Kamis, 16 Maret 2023.
Perbuatan Teddy dianggap tidak baik dan dinilai telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang beranggotakan kurang lebih 400.000 personel.
Jaksa juga berkata selain merusak nama baik institusi Polri, ia juga tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar Jaksa.
Jaksa penuntut umum juga menuntut mantan Kapolda Sumbar tersebut dengan pidana hukuman mati.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa.
Teddy Minahasa didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Hasil penjualan sabu tersebut, Teddy menerima sejumlah uang 27.300 dolar Singapura atau sekitar Rp 300 Juta yang diserahkan oleh mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
***