Kronologi Kasus Teddy Minahasa Eks Kapolda Sumatra Barat yang Terjerat Hukuman Mati, Ternyata Dibantu AKBP Dody?

Kronologi Kasus Teddy Minahasa Eks Kapolda Sumatra Barat yang Terjerat Hukuman Mati, Ternyata Dibantu AKBP Dody?

Inilah Kronologi Kasus Teddy Minahasa Eks Kapolda Sumatra Barat yang Terjerat Hukuman Mati, Ternyata Dibantu AKBP Dody?-ArtisticOperations/pixabay-

Narkotika yang diedarkan dan dijual tersebut merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki berat lebih dari 5 kg. Teddy saat itu diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi yaitu Dodi Prawiranegara untuk menyisihkan 10 kg sabu. 

Narkoba yang disisihkan itu berasal dari barang sitaan Polres Bukttinggi pada bulan Mei 2022 lalu. Dody awalnya menolak perintah Teddy, namun ia merasa tertekan sehingga tidak mampu menolaknya.



Baca juga: Kronologi Si Jago Merah Lahap Toko Kopi Kongca di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen Kota Malang

Baca juga: Pengakuan Dede Asiah TKW jadi Budak di Suriah, Meminta Pertolongan untuk Pulang ke Indonesia

Akhirnya Dody memerintahkan asistennya yang bernama Syamsul Ma'arif untuk menukarkan 5 kg sabu dengan 5 kg tawas sehari sebelum pemusnahan barang bukti waktu itu. Dari 5 kg sabu yang telah ditukar dengan tawas tersebut ternyata sudah terjual sebanyak 1,7 kg berat kotor.



×

Sisa sabu tersebut telah disita dari beberapa orang pengedar yaitu Dody sebanyak 1979 gram, Kasranto sebanyak 305 gram, Muhammad Nasir 2,6 gram, dan juga Linda dengan total sabu 943 gram.***

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

gzm