Ini Dia! Aturan Terbaru Batas Usia Pensiun PNS Resmi Disahkan Melalui PP Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Ini Dia! Aturan Terbaru Batas Usia Pensiun PNS Resmi Disahkan Melalui PP Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Rincian Gaji PNS Tahun 2022 Sesuai dengan Jabatan dan Golongan hingga Pangkat, Cek DISINI-Humas Kanwilkumham sulsel-

SITNAS.id - Berita penting telah resmi diumumkan oleh pemerintah bahwa telah diterapkan kebijakan baru mengenai batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak hanya itu, kebijakan tersebut telah dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah sejak lama.

Dalam rangka memperjelas kebijakan tersebut, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.



Baca juga: Lirik dan Terjemahan Lagu All Eyes On Me Jisoo BLACKPINK, B-side Album ME - Easy Listening dan Penuh Makna

Baca juga: Sinopsis Sinetron Bidadari Surgamu 31 Maret 2023: Namira Minta Dinikahi Bikin Denis Tak Habis Pikir

Baca juga: Sosok Artis Inisial R Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo, Muncul Nama Rizky Billar hingga Raffi Ahmad?



Dalam PP tersebut, diatur mengenai batas usia pensiun PNS yang terbaru dan diteken oleh Presiden Jokowi pada tanggal 7 April 2017.

Pemerintah menyadari pentingnya kebijakan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja PNS. Dengan menetapkan batas usia pensiun yang baru, diharapkan PNS yang telah memasuki masa pensiun dapat segera digantikan oleh generasi muda yang lebih produktif dan inovatif.

Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan sistem manajemen PNS yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.

Dalam hal ini, pemerintah telah menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa PNS di Indonesia tetap menjadi kekuatan yang tangguh dan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

TAG: #pns #pensiun
Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya