Ini Dia! Aturan Terbaru Batas Usia Pensiun PNS Resmi Disahkan Melalui PP Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Rincian Gaji PNS Tahun 2022 Sesuai dengan Jabatan dan Golongan hingga Pangkat, Cek DISINI-Humas Kanwilkumham sulsel-
Meskipun kebijakan baru ini mungkin mengakibatkan beberapa perubahan dalam kebijakan pensiun yang sebelumnya, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua PNS.
Oleh karena itu, diharapkan kebijakan baru mengenai batas usia pensiun PNS ini dapat diimplementasikan dengan baik dan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tersebut, diketahui Batas Usia Pensiun PNS sebagai berikut:
1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
2. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Untuk menindaklanjuti ketentuan PP nomor 11 tahun 2017 BKN mengeluarkan surat Nomor: K.26-30/V.105-3/99 dengan ketentuan:
1. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan memiliki Batas Usia Pensiun 58 tahun;