Hitung Sendiri THR 2023 Khusus Pekerja yang Kurang dari 1 Tahun Kerja? Simak Disini, Lengkap

Hitung Sendiri THR 2023 Khusus Pekerja yang Kurang dari 1 Tahun Kerja? Simak Disini, Lengkap

THR-stevepb / 560 images/pixabay-

Cara Menghitung THR Keagamaan 2023

Ketentuan ini berlaku untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kumpulan Bukti Lee Do Hyun Pacaran dengan Lim Ji Yeon Pemeran The Glory, Hingga Sudah Tinggal Bersama di Kediaman Pria?



Baca juga: Jam Berapa Drakor Joseon Attorney: A Morality Episode 2 Tayang? Cek Jadwal Server Indo Beserta Preview Lanjutannya

Pekerja /buru yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, wajib mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji. Sedangkan Pekerja/buru dengan masa kerja 12 bulan akan diberikan THR secara proporsional.

Masa kerja : 12 bulan x 1 bulan gaji



Contohnya seperti:

Seorang pekerja sudah bekerja selama 6 bulan dengan gaji per bulannya sebesar Rp 5.000.000. Perhitungan THR yang didapat pekerja tersebut yakni:

6 : 12 x Rp 5.000.000

Maka hasilnya 0.5 x 5.000.000 = Rp 2.500.000.

Baca juga: Balik Taya (2023) Tayang Perdana 31 Maret 2023 di Vivamax Dibintangi Angeli Khang dan Azi Acosta Pencarian Cinta Bergairah di Thailand

THR Keagamaan yang diterima pekerja tersebut sesuai dengan peraturan dari Kemnaker adalah sebesar Rp 2.500.000.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya