Hitung Sendiri THR 2023 Khusus Pekerja yang Kurang dari 1 Tahun Kerja? Simak Disini, Lengkap

Hitung Sendiri THR 2023 Khusus Pekerja yang Kurang dari 1 Tahun Kerja? Simak Disini, Lengkap

THR-stevepb / 560 images/pixabay-

Kemnaker buka Pos Satgas THR 2023

Manaker Ida Fauziyah mengimbau supaya para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jadwal Acara RCTI Hari ini Sabtu, 1 April 2023 Sinetron Kesetiaan Janji Cinta Dikabarkan Tidak tayang Bikin Penonton Kesal



Menaker juga meminta para gubernur untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota. 

Posko Satgas tersebut terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id serta gubernur tetap mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.

Baca juga: JD.ID Gulung Tikar? Inilah Hal yang Terjadi Kalau Anda Belanja di JD.ID, Alasan Bangkrut Belum Terkuak



Baca juga: Butuh Waktu Satu Setengah Jam? Inilah 5 Kecamatan Terjauh dari Pusat Kota Banjarnegara!

***

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya