Hitung Sendiri THR 2023 Khusus Pekerja yang Kurang dari 1 Tahun Kerja? Simak Disini, Lengkap
THR-stevepb / 560 images/pixabay-
Kemnaker buka Pos Satgas THR 2023
Manaker Ida Fauziyah mengimbau supaya para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menaker juga meminta para gubernur untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Posko Satgas tersebut terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id serta gubernur tetap mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.
Baca juga: Butuh Waktu Satu Setengah Jam? Inilah 5 Kecamatan Terjauh dari Pusat Kota Banjarnegara!
***