Hitung Sendiri THR 2023 Khusus Pekerja yang Kurang dari 1 Tahun Kerja? Simak Disini, Lengkap
THR-stevepb / 560 images/pixabay-
SITNAS.id - Melalui surta edaran Tunjangan hari Raya (THR) Keadamaan tahun 2023, Kementerian ketenagakerjaan merilis informasi tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keadamaan.
Tahun ini perusahaan wajib memberikan THR secara penuh sesuai ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Syarat Dokumen Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2023 Simak Alur Seleksi hingga Jadwal Daftar
Diketahuo dari situs Kemnaker, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keadamaan.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dilansir Sitnas.id dari situs Kemnaker pada Sabtu, 1 April 2023.