Hitung Sendiri THR 2023 Khusus Pekerja yang Kurang dari 1 Tahun Kerja? Simak Disini, Lengkap
THR-stevepb / 560 images/pixabay-
Cara Menghitung THR Keagamaan 2023
Ketentuan ini berlaku untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pekerja /buru yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, wajib mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji. Sedangkan Pekerja/buru dengan masa kerja 12 bulan akan diberikan THR secara proporsional.
Masa kerja : 12 bulan x 1 bulan gaji
Contohnya seperti:
Seorang pekerja sudah bekerja selama 6 bulan dengan gaji per bulannya sebesar Rp 5.000.000. Perhitungan THR yang didapat pekerja tersebut yakni:
6 : 12 x Rp 5.000.000
Maka hasilnya 0.5 x 5.000.000 = Rp 2.500.000.
THR Keagamaan yang diterima pekerja tersebut sesuai dengan peraturan dari Kemnaker adalah sebesar Rp 2.500.000.