Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tengah Direvisi, Simak Kriteria Mobil yang Dilarang Ngisi Pertalite!

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tengah Direvisi, Simak Kriteria Mobil yang Dilarang Ngisi Pertalite!

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tengah Direvisi, Simak Kriteria Mobil yang Dilarang Ngisi Pertalite!-pertaaminaa/instagram-

Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah lantaran aggar penggunaan BBM ertalite menjadi lebih tepat sasaran. Saleh Abdurrahman, anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi belum bisa memastikan terkaait waktu pembatasan pembelian jenis Pertalite diberlakukan. Namun, ia optimis aturan tersebut dilakukan tahun ini. 

Baca juga: Kunci Shopee Tebak Kata Tantangan Harian Spesial Ramadhan, Hari Ini Selasa, 4 April 2023 - Cek Gratis Ongkirnya!



Baca juga: Viral Video Magdalena Minta Gratisan ke Fadil Jaidi saat Opening Bakso Pak Muh

Baca juga: Magdalena Bar-Bar Kuy Dilabeli Minta Makan Gratis, Warganet Banjir Beri Kritikan: Gabisa Review Makanan dengan Benar

"Tetap optimis, saat ini masih berproses," ungkap Saleh dilansir Sitnas.id dari CNBC Indonesia pada hari Senin, 3 April 2023.



Saleh menjelaskan mengenai kriteria mobil yang dapat mengisi BBM Pertalite yaitu mobil dengan batasan kapasitas mesin maksimal 1400 cc. Artinya, mobiil di atas kapasitas 1400cc dilarang untuk mengisi dengan BBM jenis Pertalite ini.***

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya