Elon Musk Didenda Hingga Rp 3800 Triliun Karena Pakai Dogecoin Untuk Men-Tweet Kalimat, Begini Tanggapan Pengacaranya

Elon Musk Didenda Hingga Rp 3800 Triliun Karena Pakai Dogecoin Untuk Men-Tweet Kalimat, Begini Tanggapan Pengacaranya

Elon Musk Didenda Hingga Rp 3800 Triliun Karena Pakai Dogecoin Untuk Men-Tweet Kalimat, Begini Tanggapan Pengacaranya-elonmusk/instagram-

SITNAS.id - Elon Musk Didenda Hingga Rp 3800 Triliun Karena Pakai Dogecoin Untuk Men-Tweet Kalimat, Begini Tanggapan Pengacaranya.

Baru-baru ini dikabarkan bahwa ada perubahan pada logo Twitter yaitu dari burung biru logo Twitter menjadi logo anjing, Shiba Inu yang dilakukan oleh Elon Musk. Sebelumnya, Elon Musk pernah diduga bahwa ia digugat lantaran tuduhan menjalankan skema piramida untuk menjalankan cryptocurrency Dogecoin. 



Elon Musk meminta hakim AS untuk membatalkan gugatan pemerasan senilai Rp 3800 triliun pada Jumat kemarin, 31 Maret 2023. Pengacara Elon Musk telah menyebutkan bahwa gugatan tersebut merupakan karya fiksi yang fantastis, dalam artian tweet yang tidak berbahaya dan terdengar konyol. 

Baca juga: 11 Korban Serial Killer Dukun Plasu Mbah Slamet Ditemukan Terkubur di Kebun Setelah 5 Tahun Beraksi

Baca juga: HEBOH Alya Theresia Ngaku Anak Kandung Mamah Dedeh yang Diusir Lantaran Murtad, Pihak Keluarga: Kita Nggak Kenal!



Baca juga: Bibir Gak VirgiN, Baca Manhwa Secretary’s Escape Full Chapter 20 21 22 - 28 Bahasa Indonesia Spoiler Episode 29 Makin Banyak Slepetan WOY!

Baca informasi selengkapnya

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya