Elon Musk Didenda Hingga Rp 3800 Triliun Karena Pakai Dogecoin Untuk Men-Tweet Kalimat, Begini Tanggapan Pengacaranya
Elon Musk Didenda Hingga Rp 3800 Triliun Karena Pakai Dogecoin Untuk Men-Tweet Kalimat, Begini Tanggapan Pengacaranya-elonmusk/instagram-
Pengacara Elon Musk juga mengatakan bahwa para investor tidak menjelaskan cara Elon Musk berusaha menipu mereka.
“Tidak ada yang melanggar hukum tentang men-tweet kata-kata dukungan untuk, atau gambar lucu tentang (Dogecoin), cryptocurrency yang sah dan terus memegang kapiltasi pasar hampir US$ 10 miliar (Rp 149 triliun),” ujar pengacara Elon Musk dilansir Sitnas.id dari Zigi.id pada hari Selasa, 4 April 2023.
Karena tidak ada bukti yang kuat mengenai kasus tersebut, maka pengacara Elon Musk meminta agar pihak pengadilan menghentikan gugatan para investor yang diduga tidak mendasar dan tidak masuk akal.
“Pengadilan ini harus menghentikan gugatan dan menolak pengaduan,” pungkasnya.
Setelah kasus gugatan tersebut selesai, Elon Musk kembali membuat lelucon terkait dengan yang viral saat ini yaitu mengubah logo Twitter menjadi anjing lucu Shiba Inu.***