Elon Musk Didenda Hingga Rp 3800 Triliun Karena Pakai Dogecoin Untuk Men-Tweet Kalimat, Begini Tanggapan Pengacaranya
Elon Musk Didenda Hingga Rp 3800 Triliun Karena Pakai Dogecoin Untuk Men-Tweet Kalimat, Begini Tanggapan Pengacaranya-elonmusk/instagram-
SITNAS.id - Elon Musk Didenda Hingga Rp 3800 Triliun Karena Pakai Dogecoin Untuk Men-Tweet Kalimat, Begini Tanggapan Pengacaranya.
Baru-baru ini dikabarkan bahwa ada perubahan pada logo Twitter yaitu dari burung biru logo Twitter menjadi logo anjing, Shiba Inu yang dilakukan oleh Elon Musk. Sebelumnya, Elon Musk pernah diduga bahwa ia digugat lantaran tuduhan menjalankan skema piramida untuk menjalankan cryptocurrency Dogecoin.
Elon Musk meminta hakim AS untuk membatalkan gugatan pemerasan senilai Rp 3800 triliun pada Jumat kemarin, 31 Maret 2023. Pengacara Elon Musk telah menyebutkan bahwa gugatan tersebut merupakan karya fiksi yang fantastis, dalam artian tweet yang tidak berbahaya dan terdengar konyol.
Baca juga: 11 Korban Serial Killer Dukun Plasu Mbah Slamet Ditemukan Terkubur di Kebun Setelah 5 Tahun Beraksi
Baca informasi selengkapnya