Fadil Tunggu Sidang Cerai Sakinah dan Denis 20 Hari Lagi, Sinopsis Bidadari Surgamu 8 April 2023 dan Link Nonton

Fadil Tunggu Sidang Cerai Sakinah dan Denis 20 Hari Lagi, Sinopsis Bidadari Surgamu 8 April 2023 dan Link Nonton

Bidadari surgamu-SCTV/Instagram -

SITNAS – Link dan Sinopsis Bidadari Surgamu SCTV tayang untuk sebagai sinetron spesial Ramadhan dengan menggandeng Artis-artis mudah Indonesia seperti Rizky Nazar dan Salsabilla Adriana. Fadil Murka Melihat Denis Memeluk Savira di Depan Matanya.

Pada kisah Sebelumnya Denis cemburu dengan Fadil dan langsung memeluk Sakinah tiba-tiba. Tapi Denis masih membantu Fadil saat hampir dihajar oleh preman. Sementara Naima sedang memikirkan cara agar Denis bisa jadi miliknya.



Banyak Penonton yang menyangka bahwa sinetron ini akan tayang pada bulan puasa. Pada pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Lanjutan Romance of a Twin Flower Episode 29 dan 30 Tayang Jam Berapa? Cek Jadwal Server Indo Beserta Preview

Sinopsis Bidadari Surgamu

Denis meminta Namira untuk menjauhi kakaknya Endrew, Namun Namira mala langsung menyuruh Denis untuk Menceraikan Sakina dan Menikahinya kalau mau Andrew dijauhi. Sedangkan Fadil Bertanya apakah Sakinah bahagia menikah dengan Denis.



×

Denis semakin menyalahkan Sakinah karena Flora tidak mau lagi berhubungan dengannya. Namira juga kesal karena Denis tidak kunjung menceraikan Sakinah. Sedangkan Fadil bilang kalau ia tidak rela Sakinah dimiliki Denis.

Naima marah besar karena menyangka bahwa Sakina sengaja memperlihatkan kemesraannya dengan Denis. Sementara itu Fadil rupanya bekerja di perusahaan Denis, Melihat hal tersebut Denis tidak keberatan dan mala mendukung Sakinah jika mau Berselingkuh dengan Fadil.

Baca juga: Jam Berapa Drama China Till the End of the Moon Episode 9 dan 10 Tayang? Berikut Jadwal Server Indo Beserta Preview

Baca juga: STREAMING Dracin Till the End of the Moon Episode 9 dan 10 SUB Indo: Tantan Jin Terluka, Lu Su Su Cemas! Hari ini Sabtu, 8 April 2023 di Youku Bukan DramaQu

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

gzm