SELAMAT! 6 Kategori Tenaga Honorer yang Akan Jadi PNS Tanpa Tes CPNS, Siapa saja?
SELAMAT! 6 Kategori Tenaga Honorer yang Akan Jadi PNS Tanpa Tes CPNS, Siapa saja?-Gerd Altmann/pixabay-
SITNAS.id - DPR RI akan kembali mempertimbangkan reformasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau ASN (RUU) pada masa percobaan 2022-2023.
Seperti diketahui, reformasi undang-undang ASN pada masa percobaan 2022-2023 akan ditetapkan menjadi undang-undang.
Sebelumnya, DPR RI memutuskan untuk memperpanjang waktu pembahasan amandemen UU ASN dalam rapat paripurna pada Kamis, 17 November 2022.
Baca juga: Pengumuman Guru Penggerak Angkatan 8 Tahap 1 2, Hasil Pengumuman Seleksi CGP 2022
Nah, jika draf amandemen UU ASN disetujui, akan ada peraturan baru dan kabar gembira bagi para tenaga honorer.
Merujuk pada undang-undang ASN, para relawan memiliki kemungkinan yang sangat tinggi untuk langsung menjadi PNS tanpa ujian.
Seperti diketahui, pengangkatan relawan PNS diatur dalam Pasal 131a.
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun," bunyi dalam pasal 131A ayat 1.
Simak 6 kategori yang akan jadi PNS tanpa ikuti ujian CPNS, ada apda halaman berikutnya,