Akhirnya Dibuka! Prakerja Gelombang 47 Akan Kembali Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuanya Sekarang Juga!

Akhirnya Dibuka! Prakerja Gelombang 47 Akan Kembali Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuanya Sekarang Juga!

Dimana Saja Lokasi Penukaran Uang untuk Hari Raya Idul Fitri 2024? Cek Daftarnya, Syarat dan Cara Tukar Uang-iqbal nuril anwar /pixabay-

Berikut persyaratan berdasarkan tahun ini yang harus dipenuhi saat akan dibuka di tahun 2023 mendatang:

1.Warga Negara Indonesia yang telah mencapai usia 18 tahun

2.Tidak tengah melakukan pendidikan formal saat ini



3.Pencari kerja, pekerja yang di-PHK atau buruh  yang di-PHK atau pekerja yang bukan penerima upah, termasuk pemilik usaha mikro dan kecil

4.Tidak menjadi penerima bantuan pendapatan lain selama pandemi Covid-19

5.Bukan bagian dari pejabat pemerintah, pimpinan dan anggota DPRD, prajurit ASN, TNI, anggota polisi, kepala desa dan perangkat desa dan direktur/komisaris/pengawas di BUMN atau BUMD



×

6.Maksimal 2 NIK dari KK penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: SEKLAMAT! CEK Pengumuman Guru Penggerak Angkatan 8 Tahap 1 dan 2 dan Hasil Seleksi CGP Angkatan 8 2022 DISINI

Baca juga: Rekrutmen PPIH Arab Saudi dan TKH tahun 2023, Kerjanya Apa? Simak Tanggung Jawab dan Fungsi PPIH dan TKH

Jika Anda merasa memenuhi persyaratan berikut, Anda bisa mendaftar di website prakerja.go.id.

Cek langkah agar lolos gelombang 48, ada apda halaman berikutnya,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

gzm