Apa Hukumnya Berzina dengan Bantal Guling? Ini Penjelasannya Boleh Tidaknya Sesuai Hukum Islam
Bantal Gulisng--
Banyak yang penasaran dengan pertanyaan ini, meskipun terdengar lucu, pertanyaan mengenai hukum berzina dengan bantal guling memang menarik perhatian beberapa orang.
Dalam artikel ini, akan dijelaskan dengan lebih jelas mengenai permasalahan ini.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk dicatat bahwa secara hukum dan agama, tidak mungkin manusia melakukan berzina dengan bantal guling.
Bantal guling adalah objek non-hidup yang tidak memiliki kemampuan fisik atau kehendak untuk terlibat dalam hubungan seksual.
Namun, kemungkinan pertanyaan tersebut sebenarnya mengacu pada tindakan masturbasi dengan menggunakan bantal guling. Dalam hal ini, pertanyaan yang lebih relevan adalah mengenai hukum melakukan masturbasi dengan bantal guling.
Baca juga: STREAMING Terbaru The Real Has Come Episode 17 SUB Indo, Download di KBS2 Bukan Telegram LokLok
Masturbasi adalah tindakan merangsang diri sendiri secara seksual untuk mencapai kepuasan seksual.
Dalam Islam, tindakan ini dianggap tidak diperbolehkan kecuali dalam kasus-kasus tertentu, seperti kebutuhan medis atau untuk menghindari perbuatan zina yang lebih buruk.