Rencana Pembuatan Proyek Bandara Megah Seluas 1.500 Hektar di Kawasan Hutan Lindung Kepri, Apakah Batam Siap?
ilustrasi bandara-tarokate/pixabay-
Namun, ini adalah langkah strategis yang akan membuka akses dan peluang investasi yang lebih besar di wilayah tersebut.
Pemerintah Pusat juga telah memberikan persetujuan atas pengembangan Bandara RHA di Kabupaten Karimun ini.
Kabar terbaru mencatat bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI telah memberikan persetujuan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri terkait peralihan status kawasan hutan lindung tersebut.
Pengembangan Bandara di Kepri ini memiliki target untuk memiliki landasan pacu (runway) sepanjang 2.200 meter dengan lebar 45 meter, yang merupakan peningkatan signifikan dari panjang landasan pacu saat ini yang hanya 1600 meter di Bandara RHA di Kabupaten Karimun.
Rencananya, alih fungsi hutan lindung yang akan digunakan untuk perpanjangan landasan pacu ini akan berada di Sei Bati, Kabupaten Karimun.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 76 tanggal 6 Maret 2015, kawasan hutan lindung yang akan dialih fungsikan ini memiliki luas sekitar 38,29 hektar dengan status DPCLS, yang artinya proses pelepasan sudah menjadi langkah selanjutnya.
Untuk melaksanakan pengembangan bandara ini, dibutuhkan lahan seluas 14,8 hektar. Pemerintah Provinsi Kepri di bawah kepemimpinan Gubernur H. Ansar Ahmad telah mengalokasikan dana sebesar Rp10 miliar untuk membebaskan lahan milik warga yang akan terdampak oleh pengembangan Bandara RHA ini.