Kapan Cair THR Idul Fitri 2024? Catat Tanggal dan Pembayarannya, Menaker Singgung Tak Boleh Dicicil

Kapan Cair THR Idul Fitri 2024? Catat Tanggal dan Pembayarannya, Menaker Singgung Tak Boleh Dicicil

Pertanyaan Sejuta Orang, Apakah Anak Magang Dapat THR atau Parcel Lebarang 2024? Berikut Jawabannya--

Kapan Cair THR Idul Fitri 2024? Catat Tanggal dan Pembayarannya, Menaker Singgung Tak Boleh Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, baru-baru ini memperkuat langkah-langkah penegakan aturan terkait kesejahteraan pekerja dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru.



Melalui SE ini, Ida Fauziyah memberikan penegasan tegas terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dan buruh di seluruh perusahaan di Indonesia.

Dalam pengumumannya, Ida Fauziyah menegaskan bahwa THR harus disalurkan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para pekerja memiliki cukup waktu untuk merencanakan kebutuhan mereka selama masa liburan.



Baca juga: Dijuluki Mutiara yang Tersembunyi di Laut Jawa, Pulau Bawean Kini Jadi Incaran Wisatawan:Aksesnya Mudah Sudah Ada Penerbangan

Baca juga: Nonton Shogun Episode 5 6 Sub Indo Tayang Kapan dan Jam Berapa Serial Disney? Ketegangan Lord Yoshii Toranaga Mulai Rencanakan Strategi

Baca juga: Pemakaman Habib Hasan Bin Ja'far Hari Ini Jam Berapa? Kabar Duka Pembina Majelis Taklim Nurul Musthofa

Dengan demikian, keputusan ini diharapkan akan memberikan kepastian bagi pekerja mengenai penerimaan tunjangan mereka, sehingga mereka dapat merayakan Hari Raya dengan lebih tenang dan sejahtera.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Rabu (13/3/2024).

Dia juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, surat edaran tersebut akan segera disampaikan kepada para gubernur dan selanjutnya kepada pengusaha.

lanjutan,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya