THR Idul Fitri 2024 Kapan Cair dan Tanggal Berapa Dibagikan? Menaker Sebut Tidak Boleh Dicicil
THR Idul Fitri 2024 Kapan Cair dan Tanggal Berapa Dibagikan? Menaker Sebut Tidak Boleh Dicicil-PEXEL-
THR Idul Fitri 2024 Kapan Cair dan Tanggal Berapa Dibagikan? Menaker Sebut Tidak Boleh Dicicil
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, baru-baru ini memperkuat langkah-langkah penegakan aturan terkait kesejahteraan pekerja dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru.
Melalui SE ini, Ida Fauziyah memberikan penegasan tegas terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dan buruh di seluruh perusahaan di Indonesia.
Dalam pengumumannya, Ida Fauziyah menegaskan bahwa THR harus disalurkan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para pekerja memiliki cukup waktu untuk merencanakan kebutuhan mereka selama masa liburan.
Dengan demikian, keputusan ini diharapkan akan memberikan kepastian bagi pekerja mengenai penerimaan tunjangan mereka, sehingga mereka dapat merayakan Hari Raya dengan lebih tenang dan sejahtera.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Rabu (13/3/2024).
Dia juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, surat edaran tersebut akan segera disampaikan kepada para gubernur dan selanjutnya kepada pengusaha.
lanjutan,