THR Idul Fitri 2024 Kapan Cair dan Tanggal Berapa Dibagikan? Menaker Sebut Tidak Boleh Dicicil
THR Idul Fitri 2024 Kapan Cair dan Tanggal Berapa Dibagikan? Menaker Sebut Tidak Boleh Dicicil-PEXEL-
"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan Ramadan kita keluarkan," jelas Ida.
Menyoroti pentingnya kepatuhan, Ida menekankan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil oleh pengusaha kepada pekerjanya.
"Enggak boleh, enggak boleh," tandasnya dengan tegas.
Sementara itu, Ida juga mengklaim bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima keluhan terkait pengusaha yang menolak untuk membayar THR kepada pekerjanya.
Namun, untuk memastikan transparansi dan keadilan, dia berencana membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pekerja.
"Sampai sekarang tidak yak, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," jelasnya.
Baca juga: Habib Hasan Bin Ja'far Dimakamkan Kapan dan Jam Berapa? Dialksanakan Hari ini Kamis 14 Maret 2024
Ida juga mengungkapkan bahwa tahun sebelumnya pihaknya menerima lebih dari 1.500 pengaduan terkait THR.
"Tahun lalu yang sampaikan pengaduan itu 1.540, ada 514 data tidak lengkap, maka tentu itu tidak akan kita proses. Kemudian ada 1.026 yang diselesaikan untuk THR 2023. Kemudian ruang konsultasi dilakukan oleh 1.782, kalau konsultasi kan cuma bertanya tidak mengadukan," paparnya.
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bawah kepemimpinan Ida Fauziyah menunjukkan komitmennya dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan dipenuhi dengan tepat waktu.***