Luasnya Mencapai 5.779,47 km²! Akhirnya Sulawesi Tenggara Memisahkan Diri Dari 2 Wilayah Agar Bisa Berdiri Sendiri, Benarkah Untuk Tujuan

Luasnya Mencapai 5.779,47 km²! Akhirnya Sulawesi Tenggara Memisahkan Diri Dari 2 Wilayah Agar Bisa Berdiri Sendiri, Benarkah Untuk Tujuan

sultra-pexels/pixabuy-

Namun, melalui sejumlah pertimbangan yang matang, daerah ini diberikan kesempatan untuk memisahkan diri dari kabupaten induknya dan meningkatkan statusnya menjadi sebuah kabupaten baru yang berdiri sendiri.

Tentu, hal ini tidak terjadi begitu saja.



Proses perubahan status dari sebuah wilayah menjadi sebuah kabupaten otonom melalui berbagai tahapan yang harus dilalui sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dan di Sultra, perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003.

Tanggal 25 Februari 2003 menjadi salah satu titik penting dalam sejarah Sultra.



Baca juga: Apa Alasan Toba Samosir Berganti Nama? Benarkah Sudah Dipatenkan Sejak 26 Februari? dengan Luas 2.328,89 Km² se Sumatera Utara

Pada hari itu, Presiden Indonesia saat itu, Megawati Sukarnoputri, menandatangani undang-undang yang mengatur tentang pembentukan Kabupaten Konawe Selatan, sebuah langkah monumental yang memberikan identitas baru bagi daerah tersebut.

Dengan luas wilayah yang cukup besar, mencapai 5.779,47 km², Kabupaten Konawe Selatan merupakan hasil dari pemekaran Kabupaten Kendari.

Berpisah dari kabupaten induknya, Konawe Selatan dinaikkan statusnya menjadi sebuah daerah otonom yang memiliki tanggung jawab untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri.

Secara geografis, Kabupaten Konawe Selatan memiliki batasan yang cukup jelas. Di sebelah utara, berbatasan dengan Kabupaten Konawe dan Kota Kendari.

Sementara di sebelah timur, berbatasan langsung dengan Laut Banda dan Laut Maluku, menciptakan panorama alam yang memukau.

Baca juga: Serang Ingin Lepas dari Jawa Barat Usai Diisukan Bakal Naik Kasta Jadi Ibukota Gantikan Bandung Akibat Sebelumnya Cuma jadi Wilayah Kesultanan

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya