Profil Sam Bankman Fried Raja Kripto, Diancam Jaksa 50 Tahun Pennjara, Lakukan Penipuan Aktif, Kantongi Rp 125,1 triliun
Siapa Sam Bankman Fried yang Viral Usai Dituntut 50 Tahun Penjara Usai Kuras Kantong Pelanggan Sampai Rp 125,1 Triliun? RAJA KRIPTO--
Profil Sam Bankman Fried Raja Kripto, Diancam Jaksa 50 Tahun Pennjara, Lakukan Penipuan Aktif, Kantongi Rp 125,1 triliun
Pengadilan menegaskan bahwa Sam Bankman-Fried telah terbukti melakukan serangkaian tindakan penipuan yang merugikan secara finansial bagi para pelanggan dan pemberi pinjaman FTX, sebuah entitas perusahaan yang beroperasi di ranah kriptokurensi yang ia pimpin.
Dampak finansial yang ditimbulkan oleh perilaku tersebut diperkirakan mencapai jumlah yang mencengangkan, diperhitungkan mencapai angka US$ 8 miliar. Jumlah ini, saat dikonversi ke dalam mata uang lokal, tercatat setara dengan Rp 125,1 triliun, dengan nilai tukar yang berlaku ketika itu sebesar Rp 15.646 untuk setiap dolar AS.
Para juri pada bulan November 2023 telah memutuskan bahwa Bankman-Fried, yang pada saat itu berusia 32 tahun, bersalah atas tujuh tuduhan penipuan dan konspirasi yang dilakukannya.
Jaksa federal di Manhattan menyatakan bahwa banyak orang dari berbagai kalangan, termasuk mereka yang berasal dari negara-negara yang sedang mengalami konflik, telah menaruh kepercayaan dan menyerahkan dana mereka kepada FTX.
Mereka percaya bahwa perusahaan tersebut adalah tempat yang aman untuk menginvestasikan uang mereka.
Namun, Bankman-Fried, hingga saat ini, masih menolak untuk mengakui kesalahannya dalam perbuatannya yang telah merugikan banyak pihak.
Jaksa juga menyoroti bahwa gaya hidup Bankman-Fried dalam beberapa tahun terakhir telah mencerminkan tingkat keserakahan dan keangkuhan yang luar biasa.
Ia telah melakukan tindakan-tindakan yang mencerminkan ambisi yang tak terbendung, serta melakukan tindakan rasionalisasi yang membenarkan perbuatannya.
lanjutan,