Profil Sam Bankman Fried Raja Kripto, Diancam Jaksa 50 Tahun Pennjara, Lakukan Penipuan Aktif, Kantongi Rp 125,1 triliun
Siapa Sam Bankman Fried yang Viral Usai Dituntut 50 Tahun Penjara Usai Kuras Kantong Pelanggan Sampai Rp 125,1 Triliun? RAJA KRIPTO--
Bankman-Fried telah terlalu ambisius dalam menghadapi risiko, bahkan hingga mempertaruhkan uang orang lain secara berulang kali.
Kini, pihak kejaksaan dan penegak hukum sedang berupaya untuk menyita aset senilai US$ 11 miliar sebagai bagian dari proses pengembalian kerugian kepada investor FTX dan pemberi pinjaman Alameda.
Pengacara Bankman-Fried, Marc Mukasey, mengemukakan bahwa hukuman penjara antara 5 1/4 hingga 6 1/2 tahun adalah cukup adil mengingat situasi yang ada.
Mukasey menegaskan bahwa kliennya tidak berniat mencuri, dan sebagian besar uang yang disita akan dikembalikan kepada para investor FTX.
Namun demikian, Mark Botnick, yang merupakan juru bicara Bankman-Fried, menyatakan bahwa pihak pengacara akan memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap tuntutan jaksa minggu depan.
Hakim Distrik AS Lewis Kaplan dijadwalkan akan memberikan hukuman kepada Bankman-Fried pada tanggal 28 Maret di pengadilan federal Manhattan.
Meskipun demikian, Bankman-Fried berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan dan hukuman yang dijatuhkan atasnya.
lanjutan,