Waspada! BPOM RI Tarik 4 Kosmetik Terkenal dari Pasar, Simak Daftarnya Sekarang!

Waspada! BPOM RI Tarik 4 Kosmetik Terkenal dari Pasar, Simak Daftarnya Sekarang!

Waspada! BPOM RI Tarik 4 Kosmetik Terkenal dari Pasar, Simak Daftarnya Sekarang!-PEXEL-

Daftar izin edar kosmetik yang telah dicabut berdasarkan hasil pemantauan hingga Januari 2024 mencakup beberapa produk, yakni:

  1. Potens Special Gel for Man dengan nomor notifikasi NA18230104521, yang dimiliki oleh Botryo Herba Bioteknologi.
  2. Hanimun Gentle Gel dengan nomor notifikasi NA18210112280, dimiliki oleh Tritunggal Sinarjaya.
  3. Cocomaxx Gel Massage Gel dengan nomor notifikasi NA 18210102363, juga dimiliki oleh Tritunggal Sinarjaya.
  4. Geltama Gentle Gel dengan nomor notifikasi NA 18230100410, yang juga dimiliki oleh Tritunggal Sinarjaya.

Produk-produk ini telah ditemukan beredar secara luas di platform perdagangan online. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah meminta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk turut mengawasi distribusi dan promosi produk kosmetik di platform daring.



Baca juga: Profil Sam Bankman Fried Raja Kripto, Diancam Jaksa 50 Tahun Pennjara, Lakukan Penipuan Aktif, Kantongi Rp 125,1 triliun

Baca juga: Demi Buat Bandara Megah di Jawa Tengah, Lahan Jati Seluas 27 Hejtar Akhirnya Dibabat Habis Setelah Restu Mendarat dari Kemenhub

Baca juga: Nonton Amazing Saturday Episode Kim Jiwon 307 Bintang Tamu Kwak Dong Yeon Queen of Tears Kapan Tayang dan Jam Berapa Rilis SUB Indo?



Tautan-tautan yang mengarah ke penjualan kosmetik yang izin edarnya telah dicabut diharapkan segera dihapus dari semua platform e-commerce.

Masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan kecerdasan dalam memilih kosmetik. BPOM RI mengingatkan agar tidak mudah tergoda oleh promosi yang berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan kedaluwarsa. Pastikan memilih produk dengan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya dan juga perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar dari BPOM, dan pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa,"  pesan yang disampaikan oleh BPOM RI.***

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya