Waspada! BPOM RI Tarik 4 Kosmetik Terkenal dari Pasar, Simak Daftarnya Sekarang!
Waspada! BPOM RI Tarik 4 Kosmetik Terkenal dari Pasar, Simak Daftarnya Sekarang!-PEXEL-
Daftar izin edar kosmetik yang telah dicabut berdasarkan hasil pemantauan hingga Januari 2024 mencakup beberapa produk, yakni:
- Potens Special Gel for Man dengan nomor notifikasi NA18230104521, yang dimiliki oleh Botryo Herba Bioteknologi.
- Hanimun Gentle Gel dengan nomor notifikasi NA18210112280, dimiliki oleh Tritunggal Sinarjaya.
- Cocomaxx Gel Massage Gel dengan nomor notifikasi NA 18210102363, juga dimiliki oleh Tritunggal Sinarjaya.
- Geltama Gentle Gel dengan nomor notifikasi NA 18230100410, yang juga dimiliki oleh Tritunggal Sinarjaya.
Produk-produk ini telah ditemukan beredar secara luas di platform perdagangan online. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah meminta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk turut mengawasi distribusi dan promosi produk kosmetik di platform daring.
Tautan-tautan yang mengarah ke penjualan kosmetik yang izin edarnya telah dicabut diharapkan segera dihapus dari semua platform e-commerce.
Masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan kecerdasan dalam memilih kosmetik. BPOM RI mengingatkan agar tidak mudah tergoda oleh promosi yang berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan kedaluwarsa. Pastikan memilih produk dengan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya dan juga perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar dari BPOM, dan pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa," pesan yang disampaikan oleh BPOM RI.***