Pulau di Indonesia Dijual? Berapa Jumlah Pulau di Wilayah Indonesia Timur? Terbanyak di Papua Barat

Pulau di Indonesia Dijual? Berapa Jumlah Pulau di Wilayah Indonesia Timur? Terbanyak di Papua Barat

ILUSTRASI--

SITNAS.id - Pada 8 hingga 14 Desember 2022, Sotheby'e Concierge Auctions akan melaksanakan pelelangan Kepulauan Widi yang berlokasi di Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Terdapat lebih dari 100 pulau yang disertakan dalam lelang tersebut. Walaupun penjualan pulau kepada warga asing adalah ilegal berdasarkan hukum Indonesia, pembelian Kepulauan Widi akan disiasati dengan cara membuat pembeli akhirnya mengakuisisi saham di PT Leadership Islands Indonesia (LII), pengembang kepulauan Widi.



Charlie Smith, Wakil Presiden Eksekutif Sotheby's Concierge Auctions untuk Eropa, Timur Tengah, dan Afrika, berharap bahwa tawaran untuk Kepuluan Widi akan menjadi besar.

Baca juga: Wilayah Tingkat Kejahatan Kasus Perkosaan Terbanyak di Indonesia, Apa Itu Daerahmu?

Baca juga: Daftar 10 Provinsi Paling Sepi, Jumlah Penduduk Tersedikit, Kalimantan dan Papu Masuk Daftar Terbanyak!



Baca juga: 5 Pilihan Rekomendasi Resort Alam di Bogor, Cocok Untuk Liburan Akhir Tahun

Smith menyatakan bahwa meskipun setiap miliarder dapat memiliki pulau pribadi, hanya satu yang dapat mendapatkan kesempatan eksklusif untuk memiliki lebih dari 100 pulau.

Rabu (23/11) lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn.) Tito Karnavian menyebutkan bahwa lelang Kepulauan Widi dimaksudkan untuk menarik investor. Ia juga menambahkan bahwa PT Leadership Islands Indonesia (LII) saat ini sedang kekurangan modal, sehingga perusahaan itu menawarkan kerja sama investasi melalui pelelangan.

Tito juga mengungkapkan bahwa dia mencari pemodal asing serta menaikkan ke lelang. Tujuannya bukan untuk dijual, melainkan untuk menarik investor asing.

Namun, pernyataan Mendagri ini bertentangan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang menegaskan bahwa Kepulauan Widi adalah milik Indonesia dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, regulasi yang ada melarang jual-beli pulau di tanah air.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi menjelaskan bahwa Gugusan Kepulauan Widi tidak diperbolehkan untuk dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Ia juga menambahkan bahwa 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya