TERBARU Syarat Pendaftaran PPPK Kemenag 2022, 6 Syarat Khusus dan 11 Syarat Umum, Khusus Jabatan dan Formasi Tertentu Langsung Cek!

TERBARU Syarat Pendaftaran PPPK Kemenag 2022, 6 Syarat Khusus dan 11 Syarat Umum, Khusus Jabatan dan Formasi Tertentu Langsung Cek!

2 Cara Pengangkatan Honorer Langsung ASN 2023 Menurut Kementerian PAN RB-sscasn.bkn.go.id/website-

SITNAS.id – TERBARU Syarat Pendaftaran PPPK Kemenag 2022, 6 Syarat Khusus dan 11 Syarat Umum, Khusus Jabatan dan Formasi Tertentu Langsung Cek!

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Persyaratan Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 pada Rabu 21 Desember.



Secara umum syarat pendaftaran PPPK Kemenag mengacu pada tahun 2022 Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Tenaga Kerja Kontrak (PPPK).

Selain persyaratan umum PP 49/2022, Kemendikbud juga memberikan persyaratan khusus bagi calon PPPK 2022 Kemendikbud.

Nizar Ali, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, mengatakan calon PPPK (P3K) Kementerian Agama yang potensial harus memenuhi persyaratan hukum.



Baca juga: SPOILER Knowing Brothers Episode 363 Rayakan Natal Bareng Super Junior, Tayang Hari Ini Sabtu, 24 Desember 2022 di JTBC

Baca juga: Link Video Syur Kebaya Hijau Tanpa Sensor Diburu Netizen Viral Twitter, Lebih dari Kebaya Merah?

Baca juga: Nonton Donghua Douluo Dalu Soul Land Episode 240 SUB Indonesia - Streaming On Going di WeTV BStation Bukan Anichin Anixlife

Ketua Panitia Seleksi P3K Kemenag 2022 itu menegaskan calon harus Warga Negara Indonesia (WNI).

Nizar menambahkan, pada 2022, first responder dari Kementerian Agama tidak pernah dipenjara selama dua tahun atau lebih.

Selain itu, Pelamar harus tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas kemauan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau sebagai pegawai swasta, termasuk pegawai BUMN.

Simak persyaratan lengkap pendaftaran PPPK Kemenag 2022, cek pada halaman berikutnya,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya