Syarat Umum dan Syarat Khusus Pendaftaran PPPK Kemenag 2022, Baru Rilis Rabu, 21 Desember 2022, CEKIDOT!

Syarat Umum dan Syarat Khusus Pendaftaran PPPK Kemenag 2022, Baru Rilis Rabu, 21 Desember 2022, CEKIDOT!

Syarat Umum dan Syarat Khusus Pendaftaran PPPK Kemenag 2022, Baru Rilis Rabu, 21 Desember 2022, CEKIDOT!-Gerd Altmann/pixabay-

PERSYARATAN UMUM

Ada 11 syarat umum pendaftaran P3K di Kemenag 2022, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia minimum untuk jabatan yang disyaratkan adalah 20 (dua puluh) tahun dan usia maksimum 1 (satu) tahun sebelum usia pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah definitif kejahatannya dan dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas kehendaknya sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri, anggota PPPK, Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai pada perusahaan milik negara atau perusahaan sektor publik daerah);
  5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi Pendidikan yang sesuai dengan Persyaratan Jabatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang diumumkan;
  8. Siap diterjunkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara terpilih lainnya;
  9. Wajib Memiliki pengalaman dalam pekerjaan yang berhubungan dengan posisi yang diiklankan:

Baca juga: BBM Alternatif Pengganti Pertalite, Harga Cuma 3 Ribu Saja Setara Pertamax Turbo, Lalu Apa Itu CNG?



Baca juga: Cocok Buat Mahasiswa! Bukan Surabaya, Inilah 3 Rekomendasi Daerah Indekos Harga Murah Fasilitas Ramah

  • Minimal 2 (dua) tahun untuk pemula, menengah dan ahli tingkat pertama;
  • Minimal 3 (tiga) tahun untuk Tingkat Ahli Junior;
  • Setidaknya 5 (tiga) tahun pada tingkat spesialis menengah
  1. Wajib mendapat izin tertulis dari suami/istri atau orang tua/wali yang hendak menetap di manapun di wilayah Republik Indonesia. dan
  2. Patuhi semua persyaratan hukum Kementerian Pendidikan.

Simak syarat khususnya, ada pada halaman berikutnya, harus hafal alquran?



×

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

gzm