Syarat Umum dan Syarat Khusus Pendaftaran PPPK Kemenag 2022, Baru Rilis Rabu, 21 Desember 2022, CEKIDOT!

Syarat Umum dan Syarat Khusus Pendaftaran PPPK Kemenag 2022, Baru Rilis Rabu, 21 Desember 2022, CEKIDOT!

Syarat Umum dan Syarat Khusus Pendaftaran PPPK Kemenag 2022, Baru Rilis Rabu, 21 Desember 2022, CEKIDOT!-Gerd Altmann/pixabay-

PERSYARATAN KHUSUS

Seluruh pemohon harus memenuhi persyaratan tambahan wajib yang diatur dalam Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 970 Tahun 2022 tentang persyaratan tambahan wajib dan sertifikat kualifikasi sebagai pelengkap nilai seleksi kualifikasi teknis dalam pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional teknis.

Berikut persyaratan khusus bakal calon PPPK Kemenag 2022 sebagaimana tertera dalam laman resmi Kemenag.go.id pada Kamis 22 Desember 2022.

  1. Calon jabatan lain harus memiliki pengalaman kerja dan tetap bekerja di Kementerian Agama sesuai ketentuan yang berlaku, tidak termasuk jabatan fungsional lain yang terbuka untuk umum;
  2. Calon tenaga pengajar harus terdaftar di SIMPATIKA dan tetap aktif bekerja di Kementerian Agama yang ditunjukkan dengan kartu identitas PTK;
  3. Calon pelamar tenaga eks Tenaga Honorer Kategori II harus terdaftar di database Badan Layanan Umum (BKN) Federal, memiliki ID peserta tes 2021 dan tetap bekerja di Kementerian Pendidikan;
  4. Pelamar jabatan fakultas harus terdaftar di EMIS, memiliki NIDN dan tetap aktif bekerja di Kementerian Agama.
  5. Bagi pelamar pada jabatan penyuluh agama haru terdaftar di e-PA dan tetap aktif bekerja di Kementerian Agama.
  6. Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran wajib bersertifikat Tahfidz 30 Juz.


***

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya