Syarat Umum dan Syarat Khusus Pendaftaran PPPK Kemenag 2022, Baru Rilis Rabu, 21 Desember 2022, CEKIDOT!

Syarat Umum dan Syarat Khusus Pendaftaran PPPK Kemenag 2022, Baru Rilis Rabu, 21 Desember 2022, CEKIDOT!

Syarat Umum dan Syarat Khusus Pendaftaran PPPK Kemenag 2022, Baru Rilis Rabu, 21 Desember 2022, CEKIDOT!-Gerd Altmann/pixabay-

SITNAS.id – 6 Syarat Khusus dan 11 Syarat Umum Pendaftaran PPPK Kemenag 2022, Baru Rilis Rabu, 21 Desember 2022, CEKIDOT!

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan syarat pendaftaran PPPK Depag Tahun 2022 pada Rabu, 21 Desember.



Secara umum, persyaratan pendaftaran PPPK Kementerian Agama mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pekerjaan Yang Dikerjakan (PPPK).

Selain syarat umum PP 49/2022, Kemendikbud menetapkan syarat khusus calon PPPK 2022 Kemendikbud.

Nizar Ali, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, mengatakan calon PPPK (P3K) Kementerian Agama turut membeberkan bahwa peserta harus memenuhi persyaratan hukum.



×

"Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nizar Ali dilansir SITNAS.id dari berbagai sumber, Rabu 21 Desember 2022.

Baca juga: SPOILER Knowing Brothers Episode 363 Rayakan Natal Bareng Super Junior, Tayang Hari Ini Sabtu, 24 Desember 2022 di JTBC

Baca juga: Link Video Syur Kebaya Hijau Tanpa Sensor Diburu Netizen Viral Twitter, Lebih dari Kebaya Merah?

Baca juga: Nonton Donghua Douluo Dalu Soul Land Episode 240 SUB Indonesia - Streaming On Going di WeTV BStation Bukan Anichin Anixlife

Ketua Panitia Seleksi P3K Kemenag 2022 itu menegaskan calon harus Warga Negara Indonesia (WNI).

Nizar menambahkan, pada 2022, first responder dari Kementerian Agama tidak pernah dipenjara selama dua tahun atau lebih.

Selain itu, Pelamar harus tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas kemauan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau sebagai pegawai swasta, termasuk pegawai BUMN.

Simak persyaratan lengkap pendaftaran PPPK Kemenag 2022, cek pada halaman berikutnya,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

gzm